Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Mengawasi Pasar Modal Indonesia

Authors

  • Reni Ria Armayani Hasibuan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Deni Darmawansyah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Juwita Nur Pramita Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Muhammad Zeki Abdillah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.61132/pajamkeu.v2i6.2085

Keywords:

Capital Market, Financial Services Authority (OJK), Financial Regulation, Financial System Stability, Investor Protection

Abstract

The Financial Services Authority (OJK) is responsible for overseeing Indonesia's capital market, and this paper outlines its functions and powers. In order to promote financial system stability, safeguard the public interest, and boost the financial services industry's competitiveness, the OJK was founded to develop an integrated regulatory and supervisory structure. The OJK's responsibilities encompass policy formulation, business license issuance, oversight, inspection, law enforcement, and administrative penalties for infractions. Even though Indonesia's capital market has grown quickly, it still faces substantial obstacles like illicit investment and large losses from scandals and market manipulation, which emphasize the need for robust and independent oversight.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aprita, S., & Mulkan, H. (2022). Urgensi Nasionalisasi Penanaman Modal Asing oleh Pemerintah Republik Indonesia. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 22(3), 1504. https://doi.org/10.33087/jiubj.v22i3.2426

Bimo, W. A., & Tiyansyah, A. (2019). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Pinjaman Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Lending). Moneter: Jurnal Keuangan Dan Perbankan, 7(1), 16. https://doi.org/10.32832/moneter.v7i1.2515

Hanssen, Nasution, B., Sunarmi, & Siregar, M. (2025). Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Kegiatan Pasar Modal Indonesia. Milthree Law Journal, 2(1), 1–27.

Hidayah, W. W. (2019). Konsep Dasar Investasi dan Pasar Modal. Sidoarjo. In Uwais Inspirasi Indonesia.

Imon, S. A. (2025). Kewenangan OJK Dalam Pengawasan Pasar Uang Syariah dan Surat Berharga Syariah : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(6), 96–100.

Khalid, H. (2023). Aspek Perlindungan Hukum oleh Otoritas Jasa Keuangan bagi Investor Pasar Modal. Unes Law Review, 6(1), 737–745.

Meirinaldi, & Sudijo. (2015). Peran dan Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK. Jurnal Ekonomi, 17(2).

Nilamsari, N. (2014). Memahami Studi Dokumen Dalam Penelitian Kualitatif Nurul Zuriah 2006:191. Wacana, 8(2), 177–1828.

Nurbaeti, Sapa, N. bin, & Syatar, A. (2025). Pasar modal syariah: Eksplorasi instrumen investasi dan peran otoritas jasa keuangan OJK dalam regulasi dan pengawasan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, 6(4), 1568–1582.

Nurdin, A. A., Darussalam, R. F., & Asri, M. R. (2024). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Keuangan di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4), 816–821.

Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. (2023). Buku Saku Pasar Modal. Djajadi, Inarno, 1–294.

Pamungkas, F. T., & Zulfikar, A. A. (2021). Peran Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) dalam Mengawasi Adanya Fraud dalam Bisnis Investasi dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 2(1), 19–40.

Rafsanjani, H. (2018). Peran dan Fungsi Bank Indonesia Setelah Adanya UU Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ). Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 3(2).

Sari, A. A. (2023). Tinjauan Yuridis Peran dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Sistem Keuangan di Indonesia. Supremasi Jurnal Hukum, 11(1), 36–44.

Su’eb, M., & Rohma, Y. N. (2025). Peran Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) dalam Pasar Uang dan Modal di Era Digital. Jurnal Penelitian Ilmu Ekonomi Dan Keuangan Syariah (JUPIEKES), 3(2).

Downloads

Published

2026-01-19