Tata Kelola Keuangan dan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan

Studi di Kalurahan Poncosari Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025

Authors

  • Dita Prihartati Universitas Gadjah Mada
  • Fadhila Atika Najmi Universitas Gadjah Mada
  • Salma Abinawa Nurra Majid Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.61132/jeap.v3i2.2244

Keywords:

Accountability, Apbkal, Participatory Planning, Transparency, Village Financial Governance

Abstract

Village governance plays an important role in supporting the effectiveness of development planning and improving community welfare. This study aims to analyze financial management governance and the process of preparing the Village Revenue and Expenditure Budget (APBKal) in Kalurahan Poncosari, Bantul Regency, for the 2025 fiscal year. This research employs a qualitative approach using a case study method, involving in-depth interviews with key informants and documentation analysis of relevant regulations and financial reports. The results show that financial management in Kalurahan Poncosari has been implemented systematically through the stages of planning, implementation, administration, reporting, and accountability in accordance with applicable regulations. The planning process is conducted in a participatory manner through tiered community deliberations, such as hamlet-level deliberations and village development planning deliberations, involving residents. In addition, the use of digital systems such as E-RAB and Siskeudes supports transparency and administrative order. However, challenges remain, including limited budget flexibility due to mandatory programs from central and regional governments, limited human resource capacity, and shifts in community participation patterns. In conclusion, the governance of APBKal in Kalurahan Poncosari demonstrates compliance and accountability; however, improvements in administrative capacity and fiscal flexibility are needed to better respond to community needs.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andrianto. (2018). Pengelolaan keuangan desa: Studi pada Desa Ploso Kecamatan Jombang tahun anggaran 2012–2016. Journal of Accounting Science, 2(2), 119–130. https://doi.org/10.21070/jas.v2i2.1565

Anggraini, H., Irsan, N., Nelly, & Aminus, R. (2023). Analisis anggaran pendapatan dan realisasi pelaksanaan belanja desa (Studi kasus pada Desa Seri Tanjung Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir). Jurnal Sustainability: Riset Akuntansi, 1(1), 1–14.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2017, September 28). Tamasya energi hibrida di Daerah Istimewa.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Muliyana, S., Dewi, P. E. D. M., & Sujana, E. (2018). Analisis transparansi dan akuntabilitas dalam siklus penganggaran keuangan desa sebagai salah satu upaya mewujudkan penganggaran yang efektif dan efisien (Studi kasus pada Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng). JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Universitas Pendidikan Ganesha, 10(1), 1–11.

Pemerintah Kabupaten Bantul. (2025a). Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Pemerintah Kabupaten Bantul. (2025b). Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2025.

Pemerintah Kalurahan Poncosari. (2017, January 31). Sejarah desa.

Pemerintah Republik Indonesia. (2014a). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pemerintah Republik Indonesia. (2014b). Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. https://doi.org/10.46930/retentum.v6i2.5175

Putri, E. N., & Hasbi, K. (2025). Pengaruh partisipasi masyarakat dan transparansi dalam pengelolaan dana gampong terhadap penyusunan anggaran pendapatan belanja gampong (APBG) Gampong Ujung Kampung. Journal of Economic, Management, and Accounting.

Rifayani, D., & Triwahyuni, N. (2025). Pengaruh transparansi dan akuntabilitas terhadap pengelolaan dana desa di Desa Mekar Jaya Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 14(1), 1–13. https://doi.org/10.32520/jak.v14i1.4354

Suparwanto, & Nugroho, T. (2022). Pengelolaan keuangan Kalurahan Poncosari Kapanewon Srandakan Kabupaten Bantul tahun 2021. Journal of Indonesian Rural and Regional Government, 6(2), 166–176. https://doi.org/10.47431/jirreg.v6i2.248

Syahfitri, H. Y., & Nasution, D. A. D. (2024). Evaluasi pengelolaan keuangan desa di Desa Sambirejo Kabupaten Langkat. Governance: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan, 11(2), 1–10.

Vambia, A. D., Septiana, E. A., Putra, M. S. W. P., & Gunawan, R. R. (2025). Evaluating regulatory compliance in village budgeting: A case study of village budget implementation. The Accounting Journal of BINANIAGA, 10(1), 59–70. https://doi.org/10.33062/ajb.v10i01.79

Andrianto. (2018). Pengelolaan keuangan desa: Studi pada Desa Ploso Kecamatan Jombang tahun anggaran 2012–2016. Journal of Accounting Science, 2(2), 119–130. https://doi.org/10.21070/jas.v2i2.1565

Anggraini, H., Irsan, N., Nelly, & Aminus, R. (2023). Analisis anggaran pendapatan dan realisasi pelaksanaan belanja desa (Studi kasus pada Desa Seri Tanjung Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir). Jurnal Sustainability: Riset Akuntansi, 1(1), 1–14.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2017, September 28). Tamasya energi hibrida di Daerah Istimewa.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Muliyana, S., Dewi, P. E. D. M., & Sujana, E. (2018). Analisis transparansi dan akuntabilitas dalam siklus penganggaran keuangan desa sebagai salah satu upaya mewujudkan penganggaran yang efektif dan efisien (Studi kasus pada Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng). JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Universitas Pendidikan Ganesha, 10(1), 1–11.

Pemerintah Kabupaten Bantul. (2025a). Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Pemerintah Kabupaten Bantul. (2025b). Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2025.

Pemerintah Kalurahan Poncosari. (2017, January 31). Sejarah desa.

Pemerintah Republik Indonesia. (2014a). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pemerintah Republik Indonesia. (2014b). Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. https://doi.org/10.46930/retentum.v6i2.5175

Putri, E. N., & Hasbi, K. (2025). Pengaruh partisipasi masyarakat dan transparansi dalam pengelolaan dana gampong terhadap penyusunan anggaran pendapatan belanja gampong (APBG) Gampong Ujung Kampung. Journal of Economic, Management, and Accounting.

Rifayani, D., & Triwahyuni, N. (2025). Pengaruh transparansi dan akuntabilitas terhadap pengelolaan dana desa di Desa Mekar Jaya Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 14(1), 1–13. https://doi.org/10.32520/jak.v14i1.4354

Suparwanto, & Nugroho, T. (2022). Pengelolaan keuangan Kalurahan Poncosari Kapanewon Srandakan Kabupaten Bantul tahun 2021. Journal of Indonesian Rural and Regional Government, 6(2), 166–176. https://doi.org/10.47431/jirreg.v6i2.248

Syahfitri, H. Y., & Nasution, D. A. D. (2024). Evaluasi pengelolaan keuangan desa di Desa Sambirejo Kabupaten Langkat. Governance: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan, 11(2), 1–10.

Susana Purnamasari Baso, Margareth J.P Hartono, Maria O. Sartin, Maria Angelina Mau Luma, Marlin Septianty Haki, & Bellasinta Nova Jonas. (2026). Peningkatan Kualitas Audit Internal Inspektorat Daerah dalam Mewujudkan Tata Kelola Keuangan Akuntabel. Jurnal Ilmiah Ekonomi, Akuntansi, Dan Pajak, 3(1), 01–10. https://doi.org/10.61132/jieap.v3i1.2020

Downloads

Published

2026-05-30

How to Cite

Dita Prihartati, Fadhila Atika Najmi, & Salma Abinawa Nurra Majid. (2026). Tata Kelola Keuangan dan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan : Studi di Kalurahan Poncosari Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025. Jurnal Ekonomi, Akuntansi, Dan Perpajakan, 3(2), 146–159. https://doi.org/10.61132/jeap.v3i2.2244