Analisis Sosialisasi Perpajakan dan Pengetahuan Perpajakan Dalam Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang

Authors

  • Fatima Putriani Magalhaes Universitas Nusa Cendana
  • Yohanes Demu Universitas Nusa Cendana
  • Siprianus G. Tefa Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.61132/jieap.v1i4.613

Keywords:

Tax Socialization, Tax Knowledge, Taxpayer Compliance, Individual Taxpayers, KPP Pratama Kupang

Abstract

This research aims to analyze the tax outreach efforts that have been carried out and taxpayers' tax knowledge in an effort to increase individual taxpayer compliance at the Pratama Kupang Tax Service Office (KPP). This research focuses on the effectiveness of tax socialization that has been carried out, the level of tax knowledge of taxpayers and the level of compliance of individual taxpayers. The research method used is descriptive qualitative where data is collected through in-depth interviews, observation and documentation. The research results show that tax socialization and tax knowledge are interconnected and together influence the level of compliance of individual taxpayers at KPP Pratama Kupang both in terms of accuracy of reporting and tax payments.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anwar, R. A. (2015). Pengaruh sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan perpajakan wajib pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Surakarta dengan pengetahuan perpajakan sebagai variabel pemediasi (Skripsi, Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret Surakarta).

Fahluzy, S. F., & Agustina, L. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan membayar pajak UMKM di Kabupaten Kendal. Accounting Analysis Journal, 3(3).

Handayani, K. R., & Tambun, S. (2016). Pengaruh penerapan sistem e-filing dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan sosialisasi sebagai variabel moderating (Survei pada Perkantoran Sunrise Garden di Wilayah Kedoya, Jakarta Barat). Media Akuntansi Perpajakan, 1(2), 59–73.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021, December 14). Tercapainya realisasi penerimaan pajak 2021, momentum penyehatan APBN. https://komwasjak.kemenkeu.go.id/in/post/tercapainya-realisasi-penerimaan-pajak-2021,-momentum-penyehatan-apbn

Lasmini, N. N., Utami, M. A. J. P., & Priyana, P. O. (2022). Efektivitas pelatihan perpajakan pada UMKM Fast Boat: Sebagai upaya peningkatan kompetensi dan kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi, 33(2), 529–540.

Rahayu, N. (2017). Pengaruh pengetahuan perpajakan, ketegasan sanksi pajak, dan tax amnesty terhadap kepatuhan wajib pajak. Akuntansi Dewantara, 1, 1–9.

Rusli, Y. M., & Nainggolan, P. (2021). Pentingnya pengetahuan pajak dan sosialisasi pajak kepada calon wajib pajak masa depan. Jurnal Pengabdian dan Kewirausahaan, 5(2).

Sudrajat, A., & Ompusunggu, A. P. (2015). Pemanfaatan teknologi informasi, sosialisasi pajak, pengetahuan perpajakan, dan kepatuhan pajak. Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan (JRAP), 2(2), 145–160.

Sugiyono. (2013). Metode penelitian pendidikan: Pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Tahar, A., & Rachman, A. K. (2014). Pengaruh faktor internal dan faktor eksternal terhadap kepatuhan wajib pajak. Journal of Accounting and Investment, 15(1), 56–67.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 1 Ayat 1.

Witono, B. (2008). Peranan pengetahuan pajak pada kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 7(2), 1–9.

Yogatama, A., & Meiranto, W. (2014). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Studi di wilayah KPP Pratama Semarang Candisari) (Doctoral dissertation, Fakultas Ekonomika dan Bisnis).

Downloads

Published

2024-12-02

How to Cite

Fatima Putriani Magalhaes, Yohanes Demu, & Siprianus G. Tefa. (2024). Analisis Sosialisasi Perpajakan dan Pengetahuan Perpajakan Dalam Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang. Jurnal Ilmiah Ekonomi, Akuntansi, Dan Pajak, 1(4), 67–76. https://doi.org/10.61132/jieap.v1i4.613