Utang dalam Perspektif Ekonomi Islam dan Konvensional: Kajian Literatur

Authors

  • Dela Sekar Diani Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
  • Handini Pionita Sari Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
  • Herlina Yustati Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
  • Yetti Afrida Indra Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.61132/jbep.v2i4.1714

Keywords:

Conventional Economics, Debt Free, Economy Islam, Prohibition of Riba, Risk Management

Abstract

Penelitian ini menjelaskan perbedaan pemahaman tentang utang dari sudut pandang ekonomi Islam dan ekonomi konvensional, serta tantangan yang dihadapi dalam penerapannya di masyarakat dan institusi keuangan. Dalam ekonomi konvensional, utang dianggap sebagai perjanjian keuangan yang melibatkan bunga, digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan investasi. Sementara, dalam ekonomi Islam, utang dipahami sebagai alat sosial yang berlandaskan nilai kemanusiaan, solidaritas, dan larangan riba, sehingga perjanjian utang harus bebas dari bunga serta ketidakadilan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan kajian literatur untuk meninjau konsep, prinsip, serta berbagai hambatan yang dijumpai dalam penerapan kedua sistem. Pengumpulan data dilakukan melalui analisis dokumen dari buku, jurnal, dan penelitian terdahulu, yang kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan analisis konten. Tujuan penelitian adalah untuk memahami secara mendalam konsep utang menurut perspektif Islam dan konvensional, mengidentifikasi tantangan dalam pengelolaan utang di kedua sistem ekonomi, dan menyajikan perbandingan aspek moral, akad, risiko, serta tujuan penggunaan utang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam ekonomi Islam, utang menekankan pada prinsip keadilan dan etika syariah yang melarang riba, berfokus pada kerja sama, serta mengutamakan perjanjian yang jelas dan tertulis dengan disertai saksi. Sementara itu, utang dalam ekonomi konvensional lebih mengedepankan aspek keuntungan dengan penggunaan bunga sebagai sumber utama profit. Dalam praktiknya, manajemen utang syariah menghadapi tantangan seperti rendahnya pemahaman masyarakat tentang keuangan syariah, terbatasnya akses ke instrumen syariah, dan kurangnya regulasi yang tegas. Di lain pihak, pengelolaan utang konvensional berhadapan dengan risiko suku bunga, ketidakstabilan fiskal, serta masalah transparansi dan akuntabilitas. Penelitian ini memberikan sumbangan akademis untuk pengembangan sistem keuangan yang lebih adil dan berkelanjutan di masa mendatang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Admin. (2022). Sistem Ekonomi Islam: Pengertian, tujuan, beserta prinsipnya.

Afriyenis, W. (2016). Perspektif ekonomi Islam terhadap utang luar negeri pemerintah dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Maqdis: Jurnal Kajian Ekonomi Islam, 1(1), 1–16.

Ahdi, A. M., & Mu’min, A. M. (2022). Kebijakan utang dan investasi terhadap pembangunan ekonomi Islam. Islamic Economics and Business Review, 1(1), 90–101.

Alamsyah, M. H., Ramadhani, F., & Azizah, N. (2020). Tinjauan hutang negara dalam perspektif Islam. Journal of Islamic Economics and Finance Studies, 1(1), 62–80.

Aprillia, L. (2021). Pandangan ekonomi Islam terhadap praktik utang sembako dibayar tenaga (Studi di Desa Pulau Panggung Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat). UIN Fatmawati Sukarno.

Asnaini, & Yustati, H. (2017). Lembaga keuangan syariah: Teori dan praktiknya di Indonesia (Z. S., Ed.). Pustaka Pelajar.

Firdausah, N., Astuti, R. P., & Firdaus, N. S. A. (2025). Manajemen utang dalam perspektif Islam terhadap produk pembiayaan berbasis syariah (Murabahah dan Qardhul Hasan): Studi literatur pada peran akad. Jurnal Ilmiah Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi, 2(3), 26–36.

Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA). (2019). Kajian tata kelola utang negara untuk pembangunan nasional. SEKNAS FITRA.

Furqani, H., Fuad, Z., & Awalurramadhana. (2021). Hutang dan implikasinya pada perekonomian Indonesia: Perspektif ekonomi Islam. Banda Aceh.

Hamizar, A., Tubalawony, J., & Yaman, A. (2024). Tantangan regulasi dan peluang manajemen keuangan syariah. JICN: Jurnal Intelek dan Cendekiawan Nusantara, 1(1), 50–62.

Handayani, L. N. (2018). Prinsip-prinsip ekonomi Islam.

Herispon. (2017). Utang konsumtif rumah tangga dalam perspektif konvensional dan syariah. Maqdis: Jurnal Kajian Ekonomi Islam, 2, 141–154.

Huzaini, M. D. P. (2023). Perihal utang dan perkembangannya dalam proses kepailitan.

Irianto, & Kisnawati, B. (2013). Ekonomi konvensional vs ekonomi Islam. Jurnal Valid, 10(3), 33–39.

Kesumadewi, E., Aprilyani, & Nurcahya, W. F. (2024). Dinamika pengelolaan utang serta peran SBN sebagai alternatif instrumen investasi. eCo-Fin: Economics and Financial, 6(3). https://doi.org/10.32877/ef.v6i3.1460

Muhaimin. (2014). Masalah utang luar negeri Indonesia dan alternatif solusinya dalam perspektif kebijakan ekonomi makro Islam. UIN Antasari, 10.

Nafila, Y. (2025). Prinsip, implementasi, dan tantangan dalam sistem ekonomi syariah modern. Maliki Interdisciplinary Journal (MIJ), 3, 496–502.

Nisrina, A. N., Salsabila, S. K., Fauzi, M., & Hidayatullah, M. S. (2024). Perspektif Islam dan konvensional dalam ekonomi syariah dan keseimbangan ekonomi moneter. Buletin Ekonomika Pembangunan, 5(1), 171–179.

Nurkomariah, I. (2015). Konsep hutang menurut Ibnu Taimiyah dan Muhammad Sharif Chaudry. UIN Fatmawati Sukarno.

Putri, N. P. G., Gunadi, I. G. N. B., & Astiti, N. P. Y. (2025). Pengaruh life style, financial attitude, financial literacy terhadap investment decisions pada mahasiswa. Jurnal Emas, 6(4), 899–910.

Rohman, A. (2023). Ekonomi Islam masa kini.

Saeful, A., Maula, I., Alfiana, M., Khayira, N., & Putri, N. (2025). Strategi pengelolaan utang perusahaan menggunakan prinsip syariah. Quranomic: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 4(2), 273–284.

Supriyanto, B. E. (n.d.). Mengelola utang negara dengan bijak: Jalan menuju fiskal berkelanjutan.

Wijaya, A., & Fadillah, R. A. (2025). Ekonomi konvensional dan ekonomi Islam: Sebuah perbandingan konseptual. Al-Kaff: Jurnal Sosial Humaniora, 3(4), 282–288.

Downloads

Published

2025-12-02