Analisis Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keuangan Desa
DOI:
https://doi.org/10.61132/jeap.v2i2.909Keywords:
Management, Permendagri, Village FinanceAbstract
This research aims to determine the financial management process of Bumi Serdang village in the perspective of Minister of Home Affairs Regulation Number 20 of 2018 concerning Village Financial Management. This research is a type of descriptive research with a qualitative approach, namely the researcher conducted interviews with informants who were directly involved with activities in Bumi Serdang Village. Researchers used observation, interview and documentation data collection techniques as well as data analysis. The results of the research show that financial management in Bumi Serdang Village is as follows: (1) Financial management planning for Bumi Serdang village, Tungkal Ilir sub-district, Banyuasin Regency, namely the Village Secretary prepares a financial draft of village regulations regarding the Village APBDesa based on the RKPDesa. (2) Implementation of financial management in Bumi Serdang village, Tungkal Ilir sub-district, Banyuasin Regency, namely related to all village revenues and expenditures in the context of implementing village authority, carried out through the Village Cash Account. (3) Administration of the financial management of Bumi Serdang village, Tungkal Ilir District, Banyuasin Regency is carried out by Berdahara Village. (4) Reporting on the financial management of Bumi Serdang village, Tungkal Ilir sub-district, Banyuasin Regency, namely the Village Head submits a report on the realization of APBDesa implementation to the Banyuasin Regent in the form of a first semester report and a year-end semester report no later than the beginning of the year in accordance with the perspective of Permendagri No. 20 of 2018. (5 ) Accountability for the financial management of Bumi Serdang village, Tungkal Ilir sub-district, Banyuasin Regency. The Village Head submits an accountability report on the realization of APBDes implementation to the Regent of Banyuasin at the end of each fiscal year.
Downloads
References
Abdussamad, Z. (2021). Metode penelitian kualitatif. CV. Syakir Media Press.
Abdullah, B., & Saebani, A. (2014). Metode penelitian ekonomi Islam (Muamalah). CV Pustaka Setia.
Digdowiseiso, K. (2017). Metodologi penelitian ekonomi dan bisnis. Lembaga Penerbitan Universitas Nasional (LPU-UNAS).
Hoesada, J. (2016). Bunga rampai akuntansi pemerintahan. Salemba Empat.
Hasanah, & Fauzi. (2017). Akuntansi pemerintahan. In Media.
Hardani, et al. (2020). Metode penelitian kualitatif & kuantitatif. Pustaka Ilmu.
Kurnianingrum, F., et al. (2021). PTO perencanaan pengelolaan keuangan desa. Ditjen Bina Pemerintahan Desa.
Munawir, S. (2014). Analisa laporan keuangan. Liberty Yogyakarta.
Sujarweni, V. W. (2019). Metodologi penelitian bisnis & ekonomi. Pustaka Baru.
Sugiyono. (2016). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Penerbit Alfabeta.
Sugiyono. (2007). Metodologi penelitian bisnis (hlm. 270). Gramedia.
Arifiyant, D. F. (2014). Akuntabilitas pengelolaan alokasi dana desa di Kabupaten Jember. Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan, 2(3), 473–485.
Arifiyanto, D. F., & Taufikkurrohman. (2014). Akuntabilitas pengelolaan alokasi dana desa di Kabupaten Jember. Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan, 2(3).
Basri, Y. M., et al. (2020). Pengelolaan keuangan desa: Analisis faktor yang mempengaruhinya. JAK (Jurnal Akuntansi) Kajian Ilmiah Akuntansi, 8(1), 34–50. https://doi.org/10.30656/jak.v8i1.2379
Fikri, A. S., et al. (2021). Pengaruh sistem pengendalian intern, ketaatan pelaporan keuangan, budaya etis organisasi dan whistleblowing terhadap pencegahan fraud pengelolaan dana desa dengan moralitas sebagai variabel moderating. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Universitas Jambi, 6(4), 231–242.
Heryana, A. (t.t.). Informasi dan pemilihan informan dalam penelitian kualitatif. Prodi Kesehatan Masyarakat, Universitas Esa Unggul.
Ismail, M. (2016). Sistem akuntansi pengelolaan dana desa. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 19(2).
Lesmono, B., & Siregar, S. (2021). Studi literatur tentang agency theory. Ekonomi, Keuangan, Investasi dan Syariah (EKUITAS), 3(2), 203–210. https://doi.org/10.47065/ekuitas.v3i2.1128
Riswati. (2021). Analisis pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa. JEKP (Jurnal Ekonomi dan Keuangan Publik), 8(1), 13–31.
Suwarno. (2019). Pengelolaan keuangan desa: Perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban pada desa di Kecamatan Cilongok Banyumas. JRAP (Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan), 6(1), 25–37.
Sunaryadi, T., et al. (2021). Pengelolaan keuangan desa di Desa Jembrak Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, 14(1), 154–159.
Thoyib, M., et al. (2020). Analisis kinerja pengelolaan keuangan desa (Studi pada Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin). Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah, 5(2), 13–30. https://doi.org/10.36908/esha.v5i2.122
Widati, S. (2018). Analisis pengelolaan keuangan desa (Studi pada Desa Matahoalu Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe). Jurnal Progres Ekonomi Pembangunan (JPEP), 3(1).
Yulianti, W., et al. (2019). Pengaruh kompetensi, teknologi informasi, sistem akuntansi, internal control terhadap akuntabilitas pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa (Studi empiris di Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Tahun 2018). Jurnal Ekonomi – JE, 27(4), 386–398.
Roma, M. P. M. (2020). Analisis pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 pada Desa Tebuk Kecamatan Nita Kabupaten Sikka (Skripsi, Universitas Atma Jaya Yogyakarta).
Setiawan, R. (t.t.). Analisis pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) di Desa Karang Raja Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan (Skripsi, tidak disebutkan institusi).
Ulya, M. (2019). Analisis pengelolaan keuangan desa Tambahrejo Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2017 (Perspektif Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa) (Skripsi,
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya).
Yulianti, O. (t.t.). Penatausahaan aset daerah oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ciamis (Skripsi, Universitas Galuh).
Wati, S. (2023, 20 Februari). Wawancara Kepala Desa Bumi Serdang. Pukul 11.00 WIB.
Bupati Banyuasin. (2020). Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 41 Tahun 2020 tentang Alokasi Dana Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2020.
Kementerian Dalam Negeri. (2018).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (t.t.). Petunjuk pelaksanaan bimbingan dan konsultasi keuangan desa.
http://www.bpkp.depkeu.go.id/public/upload/unit/sakd/files/Juklakbimkonkeudesa.pdf (diakses 15 Desember 2022)
Kemenag RI. (t.t.). Qur’an Kemenag. https://quran.kemenag.go.id/sura/2/282 (diakses 11 November 2022)
Profil Kecamatan Tungkal Ilir. (2019). (Diakses 8 Juli 2024).
Bitra Indonesia. (2013). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Medan: Bitra Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Ekonomi, Akuntansi, dan Perpajakan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.